1. Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen,
2. Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen,
3. Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen,
4. Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen,
Baca Juga: Kalau SIM dan STNK Motor Hilang, Boleh Gak Cuma Bawa Fotokopiannya? Begini Jawaban Polisi
5. Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen,
6. Kendaraan keenam besaran pajaknya 4.5 persen,
7. Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen,
8. dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR