Baca Juga: Resmi! Polisi Kembali Buka Layanan Bikin SIM Baru Hingga Perpanjangan STNK dan BPKB, Tapi...
“Untuk kendaraan roda dua nilainya sebesar Rp 35.000 sedangkan roda empat sebesar Rp 143.000.
Dari hasil itu diketahui nanti pajaknya berapa,” katanya.
Kemudian untuk kendaraan kedua, misalkan NJKB-nya Rp 10 juta, maka perhitungan PKB adalah Rp 10 juta x 2,5 persen = Rp 250.000.
Selanjutnya jumlah tersebut ditambahkan dengan SWDKLLJ.
Maka dari itu untuk mencegah agar pemilik kendaraan tidak terkena pajak progresif.
Baca Juga: Lebaran Bikers Bisa Tenang, Polri Beri Kasih Waktu Penundaan Pembayaran Hingga Tangal Segini...
Herlina menyarankan, setiap kali kendaraan dijual langsung dilakukan pemblokiran.
Sehingga, saat akan membeli kendaraan baru dengan jenis yang sama pemilik kendaraan tidak akan terkena pajak progresif yang tentunya akan lebih besar dari pajak biasa.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR