Banyak yang Bingung, Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan di Wilayah Jakarta

Erwan Hartawan - Kamis, 25 Juni 2020 | 07:44 WIB
Grid.id
Ilustrasi STNK

Baca Juga: Resmi! Polisi Kembali Buka Layanan Bikin SIM Baru Hingga Perpanjangan STNK dan BPKB, Tapi...

“Untuk kendaraan roda dua nilainya sebesar Rp 35.000 sedangkan roda empat sebesar Rp 143.000.

Dari hasil itu diketahui nanti pajaknya berapa,” katanya.

Kemudian untuk kendaraan kedua, misalkan NJKB-nya Rp 10 juta, maka perhitungan PKB adalah Rp 10 juta x 2,5 persen = Rp 250.000.
Selanjutnya jumlah tersebut ditambahkan dengan SWDKLLJ.

Maka dari itu untuk mencegah agar pemilik kendaraan tidak terkena pajak progresif.

Baca Juga: Lebaran Bikers Bisa Tenang, Polri Beri Kasih Waktu Penundaan Pembayaran Hingga Tangal Segini...

Herlina menyarankan, setiap kali kendaraan dijual langsung dilakukan pemblokiran.

Sehingga, saat akan membeli kendaraan baru dengan jenis yang sama pemilik kendaraan tidak akan terkena pajak progresif yang tentunya akan lebih besar dari pajak biasa.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular