MOTOR Plus-Online.com - Aturan mengenai pajak progresif sudah diberlakukan sejak 2015 lalu.
Pengenaan tarik pajak progresif sudah diberlakukan di sejumlah daerah di Indonesia.
Salah satunya di DKI Jakarta
Sejak adanya kebijakan ini, maka warga yang memiliki lebih dari satu kendaraan yang sama dengan nama dan alamat yang sama akan dikenakan pajak progresif.
Baca Juga: Motor Sudah Dijual Jangan Lupa Blokir STNK, Begini Keuntungan dan Cara Gampangnya
Baca Juga: STNK Motor Hilang? Jangan Panik, Begini Syarat dan Cara Mengurusnya
Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif pajak progresif berlaku bagi pemilik kendaraan atas nama dan alamat yang sama untuk satu jenis kendaraan.
Untuk besaran tarif pajak progresif wilayah DKI Jakarta berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:
Berikut detail tarif pengenaan pajak progresif di DKI Jakarta;
1. Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen,
2. Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen,
3. Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen,
4. Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen,
Baca Juga: Kalau SIM dan STNK Motor Hilang, Boleh Gak Cuma Bawa Fotokopiannya? Begini Jawaban Polisi
5. Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen,
6. Kendaraan keenam besaran pajaknya 4.5 persen,
7. Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen,
8. dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.
Baca Juga: Banyak yang bingung, Ternyata Ini Penyebab STNK dan BPKB Tak Kunjung Datang Saat Beli Motor Baru
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, kendaraan lebih dari satu dengan jenis yang sama atas nama dan alamat yang sama maka dikenakan pajak progresif.
“Untuk pajak progresif ini berlaku bagi kendaraan kedua dengan besaran naik 0,5 persen dari kendaraan pertama," katanya dilansir dari Kompas.com, Kamis (25/6/2020).
"Begitu seterusnya menyesuaikan jumlah kendaraan hingga ke-17,” tambahnya.
Cara menghitung pajak progresif tersebut, Herlina menyampaikan, sebagaimana menghitung pajak pada umumnya yang berlaku di DKI Jakarta.
Baca Juga: Belum Banyak Tau, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Di Mini Market, Simak Caranya...
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan dua persen untuk kendaraan pertama.
Misalkan NJKB sepeda motor nilainya Rp 10 juta, untuk perhitungannya NJKB Rp 10 juta x 2 persen = Rp 200.000.
Maka Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)nya sebesar Rp 200.000.
Sedangkan untuk pajak tahunan jumlah tersebut ditambahkan dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan ( SWDKLLJ).
Baca Juga: Resmi! Polisi Kembali Buka Layanan Bikin SIM Baru Hingga Perpanjangan STNK dan BPKB, Tapi...
“Untuk kendaraan roda dua nilainya sebesar Rp 35.000 sedangkan roda empat sebesar Rp 143.000.
Dari hasil itu diketahui nanti pajaknya berapa,” katanya.
Kemudian untuk kendaraan kedua, misalkan NJKB-nya Rp 10 juta, maka perhitungan PKB adalah Rp 10 juta x 2,5 persen = Rp 250.000.
Selanjutnya jumlah tersebut ditambahkan dengan SWDKLLJ.
Maka dari itu untuk mencegah agar pemilik kendaraan tidak terkena pajak progresif.
Baca Juga: Lebaran Bikers Bisa Tenang, Polri Beri Kasih Waktu Penundaan Pembayaran Hingga Tangal Segini...
Herlina menyarankan, setiap kali kendaraan dijual langsung dilakukan pemblokiran.
Sehingga, saat akan membeli kendaraan baru dengan jenis yang sama pemilik kendaraan tidak akan terkena pajak progresif yang tentunya akan lebih besar dari pajak biasa.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR