MOTOR Plus-online.com - Brother gak bisa membayar denda karena surat tilang hilang?
Gampang, masih bisa diurus kok.
Sebelumnya harus diketahui dulu, proses tilang biasanya dilakukan oleh polisi saat ada razia.
Atau ketika ada pemotor yang melanggar peraturan lalu lintas.
Baca Juga: Gawat Nih! Bukan Cuma Tilang, Bikers Masuk Jalur Sepeda Bisa Dipenjara
Pemotor yang melanggar rambu lalu lintas bisa ditilang, sesuai peraturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Saat penilangan, pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.
Lantas kalau sampai surat tilang yang diberikan apa yang harus dilakukan?
Menanggapi hal ini, Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto memberikan penjelasan.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR