Baca Juga: Jadi Tambah Ilmu, Diton Gelar Workshop Pengecatan Motor di Sekolah, Langsung Praktek
Artinya, semakin cepat mendaftar, maka kemungkinan diterima semakin besar.
Namun sebelum ke tahap pendaftaran, berikut sejumlah ketentuan PPDB Jalur Zonasi di DKI Jakarta.
Pertama
Pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili paling akhir tanggal 1 Juni 2019 sesuai dengan zona sekolah.
Kedua
Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Zonasi paling sedikit 40 persen (empat puluh persen) dari daya tampung kedua.
Ketiga
Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran secara daring, sebagai berikut:
Pilihan peminatan pada saat pengajuan pendaftaran secara daring untuk SMA paling banyak 3 (tiga) peminatan pada 1 (satu) sekolah atau 3 (tiga) peminatan pada sekolah yang berbeda.
Source | : | PMJNEWS.com,KOMPAS.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR