1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.2. Memiliki Akta kelahiran/ Surat Keterangan Kelahiran.3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).4. Memiliki buku rapor kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1 SMP/ SMPLB/ MTs, Paket B atau SKYBS.5. Sertifikat akreditasi sekolah asal.6. Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua/wali calon siswa baru bermeterai Rp 6.000.
Baca Juga: Siswa SMAN 113 Cipayung Bentuk Layanan Ojek Online Sendiri, Begini Komentar Guru
Bagi calon siswa baru jenjang SMP dan SMA negeri di wilayah DKI Jakarta, berikut ini informasi pendaftaran PPDB 2020 jalur zonasi:
1. Pelayanan secara daring melalui laman ppdb.jakarta.go.id.
2. Layanan sistem informasi dilaksanakan secara 24 jam nonstop.
3. Pelayanan keluhan yang disampaikan melalui layanan keluhan secara daring oleh calon siswa baru atau orang tua/wali/masyarakat akan ditanggapi pada hari Senin-Sabtu pukul 08.00-16.00 WIB.
4. Hari Minggu dan hari libur nasional tidak ada pelayanan PPDB.
Baca Juga: Hari Pertama Sekolah, Sutradara Kondang Hanung Bramantyo Motoran Antar Anak Sekolah
Jadwal PPDB Jakarta jalur zonasi
1. Pendaftaran atau pemilihan sekolah: