Jika kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Akhir.
Baca Juga: Aksi Sosial Sekaligus Rayakan HUT RI Ke-74, Massiv Amal Donasi Buku ke Sekolah di Tengger
Syarat Peserta dan Dokumen Jenjang SD
Kelas 1 SD:
1. Berusia 7-12 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
2. Berusia 8 tahun pada tanggal 1 Juli 2020 dapat mendaftar.
3. Memiliki Akta kelahiran/ Surat Keterangan Kelahiran.
4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).
5. Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua/wali calon siswa baru bermeterai Rp 6.000.
Jenjang SMP
1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
2. Memiliki Akta kelahiran/ Surat Keterangan Kelahiran.
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).
4. Memiliki buku rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 8 semester 1 SD/ SDLB/ MI/ Paket A atau SKYBS.
5. Sertifikat akreditasi sekolah asal.
6. Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua/wali calon siswa baru bermeterai Rp 6.000.
Baca Juga: Waduh, Cuma Gara-gara Wanita, Dua Geng Motor Pelajar Tawuran Sambil Bawa Senjata Tajam
Jenjang SMA
1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
2. Memiliki Akta kelahiran/ Surat Keterangan Kelahiran.
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).
4. Memiliki buku rapor kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1 SMP/ SMPLB/ MTs, Paket B atau SKYBS.
5. Sertifikat akreditasi sekolah asal.
6. Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua/wali calon siswa baru bermeterai Rp 6.000.
Baca Juga: Siswa SMAN 113 Cipayung Bentuk Layanan Ojek Online Sendiri, Begini Komentar Guru
Bagi calon siswa baru jenjang SMP dan SMA negeri di wilayah DKI Jakarta, berikut ini informasi pendaftaran PPDB 2020 jalur zonasi:
1. Pelayanan secara daring melalui laman ppdb.jakarta.go.id.
2. Layanan sistem informasi dilaksanakan secara 24 jam nonstop.
3. Pelayanan keluhan yang disampaikan melalui layanan keluhan secara daring oleh calon siswa baru atau orang tua/wali/masyarakat akan ditanggapi pada hari Senin-Sabtu pukul 08.00-16.00 WIB.
4. Hari Minggu dan hari libur nasional tidak ada pelayanan PPDB.
Baca Juga: Hari Pertama Sekolah, Sutradara Kondang Hanung Bramantyo Motoran Antar Anak Sekolah
Jadwal PPDB Jakarta jalur zonasi
1. Pendaftaran atau pemilihan sekolah:
2. Proses seleksi
3. Pengumuman 27 Juni 2020 pukul 17.00 WIB
4. Lapor diri
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besok Jadwal PPDB Jakarta Jenjang SMP dan SMA Jalur Zonasi",
Source | : | PMJNEWS.com,KOMPAS.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR