Apakah Asuransi Motor Kredit Gugur Jika Dipakai Untuk Ojek Online?

Aong - Jumat, 26 Juni 2020 | 10:15 WIB
Jakarte Punye Cerite
Yang dicover asuransi motor kredit hanya total loss atau kehilangan. Kerusakan akibat membawa beban overload bisa tidak dicover

MOTOR Plus-online.com - Beberapa waktu lalu Kompas.com menulis asuransi mobil pribadi bisa gugur jika digunakan untuk taksi online.

Jadi menimbulkan pertanyaan, bagaimana dengan asuransi motor kredit yang digunakan untuk ojek online. Apakah akah gugur juga?

Kalau di mobil alasanya asuransi bisa gugur karena beralih fungsi dari mobil pribadi jadi taksi online.

Bagaimana dengan motor kredit yang asalnya dipakai untuk angkutan pribadi dan beralih fungsi untuk ojek online?

Baca Juga: Jangan Panik Dulu, Motor Kebanjiran Bakal Diganti Asuransi Penuh, Asal Syarat Ini Dipenuhi Pemilik Motor

Baca Juga: Jiwasraya Bikin Rugi Negara Sampai Rp 13,7 Triliun, Mantan Bosnya Malah Asyik Main Moge

Nah, untuk motor ada perbedaan walau dipakai untuk keperluan ojek online yang sifatnya memang komersial. 

Ditanggapi oleh Charles Simaremare, Head of Corporate Communication FIFGROUP.

"Kalau untuk ngojek masih dicover," jelas Charles.

Bisa dikatakan asuransinya tidak gugur atau tidak hangus meski motor dipakai mengangkut orang untuk keperluan komersial.

Baca Juga: Hati-hati, Motor Kredit Hilang Akan Hangus Jika Tidak Memenuhi 2 Hal Ini

Pertimbangan itu bisa jadi karena mengikuti regulasi atau aturan pemerintah.

 

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular