MOTOR Plus-online.com - Beberapa waktu lalu Kompas.com menulis asuransi mobil pribadi bisa gugur jika digunakan untuk taksi online.
Jadi menimbulkan pertanyaan, bagaimana dengan asuransi motor kredit yang digunakan untuk ojek online. Apakah akah gugur juga?
Kalau di mobil alasanya asuransi bisa gugur karena beralih fungsi dari mobil pribadi jadi taksi online.
Bagaimana dengan motor kredit yang asalnya dipakai untuk angkutan pribadi dan beralih fungsi untuk ojek online?
Baca Juga: Jiwasraya Bikin Rugi Negara Sampai Rp 13,7 Triliun, Mantan Bosnya Malah Asyik Main Moge
Nah, untuk motor ada perbedaan walau dipakai untuk keperluan ojek online yang sifatnya memang komersial.
Ditanggapi oleh Charles Simaremare, Head of Corporate Communication FIFGROUP.
"Kalau untuk ngojek masih dicover," jelas Charles.
Bisa dikatakan asuransinya tidak gugur atau tidak hangus meski motor dipakai mengangkut orang untuk keperluan komersial.
Baca Juga: Hati-hati, Motor Kredit Hilang Akan Hangus Jika Tidak Memenuhi 2 Hal Ini
Pertimbangan itu bisa jadi karena mengikuti regulasi atau aturan pemerintah.
Kalau di mobil ada perbedaan antara mobil pribadi dan mobil komersial.
Perbedaannya mobil pribadi menggunakan pelat nomor hitam.
Sedangkan pelat nomor mobil komersial warna pelat nomor kuning.
Baca Juga: Banyak Yang Belum Tahu! Ternyata, Driver Gojek Yang Mengalami Kecelakaan Bisa Klaim Asuransi
Kalau mobil pribadi dipakai untuk taksi harusnya pelat nomornya kuning karena sudah untuk komersial.
Namun Charles juga mengingatkan, meski motor yang dipakai untuk ojek online tidak menggugurkan asuransi tapi tidak boleh disewakan.
"Kalau disewakan ke orang lain untuk ngojek maka akan ditolak (klaim ausransinya)," jelas Charles lebih jauh.
Perlu diketahui juga asuransi yang dicover untuk motor kredit yaitu total loss kalau rusak akibat membawa barang overload bisa tidak dicover loh.
KOMENTAR