Nantinya, kata Hedwin, bagi pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas selain akan diminta untuk membayar denda, juga diberikan point buruk.
Bahkan point itu akan disimpan baik di dalam chip di SIM tersebut maupun server milik Korlantas.
Hedwin menjelaskan, batas maksimal pelanggaran ialah 12 point kesalahan.
Bilamana seorang pengendara telah memperoleh 12 point pelanggaran, maka bisa ditindak tegas dengan pencabutan SIM.
Baca Juga: Catat, Ini Syarat-syarat Untuk Warga Negara Asing Bikin SIM di Indonesia, Apa Bedanya?
Pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi diberi bobot nilai dengan pencatatan pada pangkalan dan data Polri dengan katagori:
A. Pelanggaran ringan (administrasi) dengan bobot nilai 1.
B. Pelanggaran sedang (berdampak kemacetan) dengan bobot nilai 3.
C. Pelanggaran berat (berdampak kecelakaan lalu lintas) dengan dampak bobot nilai 5.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR