MOTOR Plus-Online.com - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis resmi mencabut Maklumat Kapolri nomor MAK/2/III/2020.
Maklumat ini berisi tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Maklumat itu dicabut setelah berlaku selama tiga bulan atau sejak 19 Maret 2020, sejak awal penyebaran virus corona di Indonesia.
Isi dari Maklumat Kapolri tersebut memuat larangan serta imbauan kepada masyarakat di tengah pandemi virus corona.
Baca Juga: Bikers Waspada! Diprediksi Covid-19 Fase Kedua Segera Datang, Ini Alasannya
Baca Juga: Biker Catat! PSBB di Jabar Resmi Selesai, Dilanjutkan Kebijakan Ini...
Contohnya, larangan mengadakan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa, tidak menimbun bahan pokok, hingga tidak menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan keresahan.
Pencabutan maklumat itu tertuang dalam surat telegram bernomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani Asisten Operasional Kapolri Irjen (Pol) Herry Rudolf Nahak.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono menuturkan, telegram tentang pencabutan maklumat itu dikeluarkan dalam rangka menuju adaptasi tatanan kehidupan baru atau new normal.
"Benar surat telegram dalam rangka new normal," kata Argo melalui keterangan tertulis, Jumat (26/5/2020).
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR