MOTOR Plus-Online.com - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis resmi mencabut Maklumat Kapolri nomor MAK/2/III/2020.
Maklumat ini berisi tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Maklumat itu dicabut setelah berlaku selama tiga bulan atau sejak 19 Maret 2020, sejak awal penyebaran virus corona di Indonesia.
Isi dari Maklumat Kapolri tersebut memuat larangan serta imbauan kepada masyarakat di tengah pandemi virus corona.
Baca Juga: Bikers Waspada! Diprediksi Covid-19 Fase Kedua Segera Datang, Ini Alasannya
Baca Juga: Biker Catat! PSBB di Jabar Resmi Selesai, Dilanjutkan Kebijakan Ini...
Contohnya, larangan mengadakan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa, tidak menimbun bahan pokok, hingga tidak menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan keresahan.
Pencabutan maklumat itu tertuang dalam surat telegram bernomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani Asisten Operasional Kapolri Irjen (Pol) Herry Rudolf Nahak.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono menuturkan, telegram tentang pencabutan maklumat itu dikeluarkan dalam rangka menuju adaptasi tatanan kehidupan baru atau new normal.
"Benar surat telegram dalam rangka new normal," kata Argo melalui keterangan tertulis, Jumat (26/5/2020).
Baca Juga: Begini Protokol Kesehatan Dijalankan Ajang Balap MotoGP dan WSBK, Tes Privat di Misano Jadi Contoh
Namun, polisi mengaku akan tetap mendisiplinkan masyarakat agar melaksanakan protokol kesehatan.
"Pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat," tutur Argo.
Melalui surat tersebut, Kapolri juga meminta jajarannya meningkatkan kerja sama untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah.
Anggota kepolisian diinstruksikan agar terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Namun, pembatasan kegiatan diminta tetap dijalankan untuk daerah yang masih berada di zona kuning dan merah Covid-19 sesuai ketentuan di wilayah tersebut.
Diberitakan sebelumnya, melalui maklumat tersebut, Kapolri Jenderal Idham Azis meminta masyarakat tidak berkerumun.
Siapapun yang melanggar akan ditindak tegas.
Adapun, tindakan pengumpulan massa terdiri atas lima hal.
Baca Juga: Asyik Nih, Adaptasi Masa New Normal, Klub GSX Community Nusantara (GCN) Adakan Kopdar Serentak
Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.
Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.
Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.
Keempat, unjuk rasa, pawai dan karnaval.
Baca Juga: Wuih! Jumlah Penumpang Kereta Api Melonjak 4 Kali Lipat Lebih, Bikers Termasuk Hitungannya Gak Nih?
Terakhir, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Cabut Maklumat Penanganan Covid-19
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR