MOTOR Plus-online.com - Di masa pandemi corona sepada jadi pilihan olahraga favorit masyarakat.
Dengan bersepeda diyakini mampu menjaga imunitas dan kebugaran tubuh dari serangan covid-19.
Membuat pesepeda banyak di beberapa daerah dan sudah berapa kali terjadi kecelakaan yang fatal.
Budi Setiyadi Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub menilai sepeda perlu diatur mengingat semakin marak di masa pandemi corona.
Baca Juga: Enggak Kalah Sama Harley-Davidson dan Triumph, Bridgestone Pernah Bikin Sepeda, Begini Penampilannya
Baca Juga: Lagi Marak Bersepeda, Apakah Membawa Sepeda di Jok Belakang Motor Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas?
“Saya terus terang, sepeda harus diatur, apakah dengan peraturan menteri atau peraturan pemda, bupati, atau gubernur,” kata Dirjen Budi Setiyadi dalam diskusi virtual di Jakarta, seperti dilansirAntara, Sabtu (27/6/2020).
Budi menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sepeda termasuk kategori kendaraan tidak digerakkan oleh mesin.
Karena masuk dalam kelompok bukan kendaraan bermotor, lanjut dia, pengaturannya berada di pemerintah daerah.
“Kami akan mendorong aturan ini di daerah, minimal dengan mulai menyiapkan infrastruktur jalan, DKI, Solo, Bandung, sudah menyiapkan juga, tinggal sekarang gimana aturannya,” kata Budi.
KOMENTAR