MOTOR PLUS-Online.com - Enggak semua bikers tau soal pergantian alamat pada Surat Izin Mengemudi (SIM).
Tapi, sekarang enggak perlu bingung kalo alamat KTP dan SIM berbeda.
Bikers juga bisa ganti alamatnya kok.
Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Edwin memberikan penjelasan nih.
Baca Juga: Catat! Kalau Lakukan Pelanggaran Seperti Ini, SIM Bisa Dicabut
Baca Juga: Biar Enggak Bolak-balik, Begini Alur dan Biaya Perpanjang SIM di Layanan SIM Keliling
Ia mengatakan, agar lebih simpel pada saat perpanjangan SIM diharapkan masyarakat untuk membawa e-KTP terbaru.
"Nanti pada saat perpanjangan akan disesuaikan dengan alamat terbaru sesuai dengan NIK pada KTP," kata Kompol Hedwin dilansir dari GridOto.com, Minggu (28/6/2020).
"Bahkan untuk koreksi data hanya sebentar tidak sampai satu menit," lanjutnya.
Namun demikian, meski alamat sudah berganti, sebenarnya pemilik SIM tetap bisa mengganti alamat SIM di wilayah sesuai dengan alamat yang baru.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR