MOTOR PLUS-Online.com - Enggak semua bikers tau soal pergantian alamat pada Surat Izin Mengemudi (SIM).
Tapi, sekarang enggak perlu bingung kalo alamat KTP dan SIM berbeda.
Bikers juga bisa ganti alamatnya kok.
Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Edwin memberikan penjelasan nih.
Baca Juga: Catat! Kalau Lakukan Pelanggaran Seperti Ini, SIM Bisa Dicabut
Baca Juga: Biar Enggak Bolak-balik, Begini Alur dan Biaya Perpanjang SIM di Layanan SIM Keliling
Ia mengatakan, agar lebih simpel pada saat perpanjangan SIM diharapkan masyarakat untuk membawa e-KTP terbaru.
"Nanti pada saat perpanjangan akan disesuaikan dengan alamat terbaru sesuai dengan NIK pada KTP," kata Kompol Hedwin dilansir dari GridOto.com, Minggu (28/6/2020).
"Bahkan untuk koreksi data hanya sebentar tidak sampai satu menit," lanjutnya.
Namun demikian, meski alamat sudah berganti, sebenarnya pemilik SIM tetap bisa mengganti alamat SIM di wilayah sesuai dengan alamat yang baru.
Baca Juga: Bisa Enggak Sih Bikin SIM dan Perpanjang Tapi Beda Daerah? Apa Saja Syaratnya
Sekedar informasi, bagi yang belum tahu ini dia biaya pembuatan SIM:
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri, biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru sebagai berikut
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B1: Rp 120.000
- SIM B2: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
Baca Juga: Catat Bro, Ini Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta dan Jam Bukanya
- SIM C1: Rp 100.000
- SIM C2: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D1: Rp 50.000
- SIM Internasional: Rp 250.000
Biaya tambahan:
- Asuransi Rp 30.000
- Pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM maupun Gerai Samsat sebesar Rp 25.000
- Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp 50.000.
Baca Juga: Catat, Ini Syarat-syarat Untuk Warga Negara Asing Bikin SIM di Indonesia, Apa Bedanya?
Alur Perpanjang SIM
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum datang ke SIM Keliling.
Sebaiknya, pemohon sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Seperti foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Jika belum, di dekat lokasi biasanya tersedia tempat penggandaan dokumen.
Baca Juga: Asyik Bikin dan Perpanjang SIM Makin Gampang, Polisi Langsung Kasih Bocorannya
Jangan lupa juga untuk membawa alat tulis, seperti pulpen.
Perlu diketahui, SIM Keliling hanya menerima perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) saja.
Jika semua sudah siap, datang ke bus atau truk SIM keliling dan langsung mendaftar.
Selanjutnya, pemohon akan diberikan formulir, dan foto kopi KTP diserahkan kepada petugas itu.
Baca Juga: Bikers Catat Nih! Ada 2 Titik SIM Keliling Baru Loh, Disini Lokasinya
Formulir yang harus diisi, seperti biodata pemohon dan setelah itu dokumen kembali diserahkan kepada petugas.
Setelah dokumen diserahkan, langsung dipanggil ke dalam bus.
Di dalam, pemohon akan dites mata dengan melihat dua angka di kertas.
Setelah berhasil menjawab dengan benar, maka langsung diarahkan menuju tempat foto, yang ada di sebelahnya.
Selanjutnya, petugas akan minta pemohon untuk membayar.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR