1. Buka layanan registrasi SIM online di di http://sim.korlantas.polri.go.id
2. Lalu, klik 'Pendaftaran SIM Online'
3. Pastikan brother telah membaca informasi terkait perpanjangan SIM, kemudian Isi data permohonan
4. Isi data pribadi (masukkan NIK KTP) kemudian klik Cari dan silahkan untuk mengisi kelengkapan data pribadi dengan benar.
5. Menginput kode verifikasi kemudian klik tombol kirim.
Baca Juga: Bisa Enggak Sih Bikin SIM dan Perpanjang Tapi Beda Daerah? Apa Saja Syaratnya
Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email.
Nah selain cara perpanjang SIM, brother juga harus tahu biaya perpanjang SIM Online ini.
Aturannya tertuang sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016.
Untuk itu, simak daftar biaya perpanjangan SIM ini ya bro.
Baca Juga: Baca Juga: Asyik Bikin dan Perpanjang SIM Makin Gampang, Polisi Langsung Kasih Bocorannya
Source | : | Korlantaspolri.go.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR