MOTOR Plus-online.com - Gampang banget, begini cara perpanjang SIM di masa pandemi.
Brother enggak usah khawatir kalau masa berlaku SIM habis di masa pandemi Covid-19.
Soalnya, layanan perpanjang SIM juga semakin dipermudah.
Apalagi perpanjang SIM juga bisa dilakukan jarak jauh dan sambil rebahan.
Baca Juga: Bikers Jangan Bingung, Mau Ganti Alamat di SIM? Begini Caranya...
Tinggal pakai ponsel, masa berlaku SIM mati pun bisa diurus lagi.
Layanan perpanjangan SIM ini lebih dikenal dengan SIM online.
Jaringannya pun luas yang sudah terhubung dengan sejumlah Satpas.
Simak tata cara perpanjangan SIM secara online dikutip dari laman resmi Korlantas Polri:
Baca Juga: Biar Enggak Bolak-balik, Begini Alur dan Biaya Perpanjang SIM di Layanan SIM Keliling
1. Buka layanan registrasi SIM online di di http://sim.korlantas.polri.go.id
2. Lalu, klik 'Pendaftaran SIM Online'
3. Pastikan brother telah membaca informasi terkait perpanjangan SIM, kemudian Isi data permohonan
4. Isi data pribadi (masukkan NIK KTP) kemudian klik Cari dan silahkan untuk mengisi kelengkapan data pribadi dengan benar.
5. Menginput kode verifikasi kemudian klik tombol kirim.
Baca Juga: Bisa Enggak Sih Bikin SIM dan Perpanjang Tapi Beda Daerah? Apa Saja Syaratnya
Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email.
Nah selain cara perpanjang SIM, brother juga harus tahu biaya perpanjang SIM Online ini.
Aturannya tertuang sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016.
Untuk itu, simak daftar biaya perpanjangan SIM ini ya bro.
Baca Juga: Baca Juga: Asyik Bikin dan Perpanjang SIM Makin Gampang, Polisi Langsung Kasih Bocorannya
- SIM A & A Umum: Rp 80.000
- SIM B1 & B1 Umum: Rp 80.000
- SIM B2 & B2 Umum: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
Adapun biaya-biaya selain BNPB terkait layanan SIM Online adalah biaya administrasi sebesar Rp 5.000.
7. Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih.
Dalam melakukan perpanjangan SIM, tanggal kedatangan yang dipilih tidak melewati dari tanggal habis masa berlaku SIM.
Kemudian, jangan lupa untuk membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran ke sana.
Adapun persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM, yaitu:
Baca Juga: Hoax atau Fakta, Usia 15 Tahun Sudah Bisa Bikin Sim C? Begini Kata Polisi
a. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing
b. SIM lama
c. surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
d. surat kesehatan dari dokter
Nah gampang kan bro? enggak perlu capek-capek antre panjang.
Source | : | Korlantaspolri.go.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR