MOTOR Plus-online.com - Mudah dan gak sulit kok kalau mau mendapatkan kawalan voorijder dari kepolisian.
Pengawalan voorijder ini memang biasanya diberikan pada orang-orang tertentu untuk menunjang kinerja mereka.
Seperti misalnya kepada Presiden atau pun petinggi-petinggi negara.
Dengan adanya pengawalan dari voorijder, maka perjalanan yang ditempuh lebih cepat karena tidak terganggu dengan kemacetan lalu lintas.
Baca Juga: Jangan Main-main, Pengguna Sepeda Juga Bisa Ditilang Seperti Pemotor, Segini Dendanya
Kaurmin Satuan Pengawalan (Satpatwal) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Muhammad Rofik mengatakan, bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut bisa ajukan permohonan secara resmi.
"Caranya mudah saja, cukup dengan mengajukan perihal surat resmi ke Dirlantas Polda Metro Jaya," kata AKP Rofik (29/6/2020).
Rofik menjelaskan, pengajuan izin tersebut sebagai pertimbangan dengan risiko yang dimungkinkan bisa timbul.
Semisal untuk menjamin keamanan, ketepatan waktu, dan kelancaran dari objek vital yang dikawal.
Baca Juga: SIM Mati Jangan Dibuang Bro Kepolisian Kasih Dispensasi Perpanjangan di Masa Pandemi Corona
"Untuk itu, diperlukan surat izin tersebut," ungkapnya.
Adapun jenis kegiatan yang memerlukan surat izin keramaian antara lain acara pernikahan, pemakaman dan lainnya.
"Kegiatannya juga harus jelas, misalnya seperti kepanitiaannya, silakan dilampirkan dan dikomunikasikan penanggung jawabnya," jelas Rofik.
Meski demikian, Rofik mengingatkan jika peserta konvoi wajib untuk memenuhi standar keselamatan berkendara atau safety riding.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR