Pembebasan denda pajak kendaraan sendiri sudah berlaku di tiga wilayah.
Mulai dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan provinsi lain di Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol, Martinus Aditya.
"Masing-masing lokasi tersebut menerapkan kebijakan yang berbeda-beda terkait pembebasan sanksi administratif," ungkapnya dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Kabar Penting Buat Bikers, Ada Usulan Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor, Ternyata Ini Alasannya
Martinus mencontohkan, bebas denda pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta kebetulan sudah berakhir pada 29 Mei 2020.
Infonya memang akan ada perpanjangan masa pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan.
Namun, masih dalam pembahasan dari tataran Pemprov, karena itu keputusan oleh Gubernur.
Sedangkan untuk wilayah lain, pembebasan denda pajak kendaraan masih berlaku.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR