MOTOR Plus-online.com - Buruan urus, pemutihan pajak kendaraan masih berlaku nih bro.
Pemutihan pajak kendaraan memang lagi jadi idaman banyak bikers.
Gimana enggak, ekonomi sulit tapi tetap harus bayar pajak kendaraan.
Tapi tenang, brother tetap bisa bayar pajak kendaraan kok.
Baca Juga: Asik Nih! Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapet Diskon Sampai 15 Persen, Begini Rinciannya
Pemutihan pajak kendaraan ini berlaku di beberapa wilayah.
Keringanan itu berupa bebas denda administratif dari masing-masing pajak kendaraan.
Namun, pemberlakuan bebas denda pajak kendaraan ini berbeda di beberapa wilayah.
Menanggapi hal itu, Polda Metro Jaya langsung angkat bicara.
Pembebasan denda pajak kendaraan sendiri sudah berlaku di tiga wilayah.
Mulai dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan provinsi lain di Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol, Martinus Aditya.
"Masing-masing lokasi tersebut menerapkan kebijakan yang berbeda-beda terkait pembebasan sanksi administratif," ungkapnya dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Kabar Penting Buat Bikers, Ada Usulan Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor, Ternyata Ini Alasannya
Martinus mencontohkan, bebas denda pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta kebetulan sudah berakhir pada 29 Mei 2020.
Infonya memang akan ada perpanjangan masa pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan.
Namun, masih dalam pembahasan dari tataran Pemprov, karena itu keputusan oleh Gubernur.
Sedangkan untuk wilayah lain, pembebasan denda pajak kendaraan masih berlaku.
"Sedangkan untuk wilayah Jawa Barat, masih berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2020," katanya.
Pemutihan pajak ini juga masih berlaku di sekitar Jakarta.
Untuk wilayah Banten, masih sampai tanggal 31 Agustus," kata Martinus.
Martinus menambahkan, kalau yang pajak kendaraannya menunggak atau denda, belum bayar beberapa tahun, itu akan dibebaskan dendanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pajak Kendaraan Masih Bebas Denda, Catat Wilayah dan Tanggalnya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR