Bayar Pajak Motor Lewat Samsat Online Gak Perlu Cap Stampel Pelunasan, Gantinya Plastik Kecil Transparan Ini

Indra GT - Selasa, 30 Juni 2020 | 11:20
Bayar pajak STNK motor tahunan melalui Samsat Online tidak perlu lagi cap stempel tanda pelunasan.
BPRD Jakarta
BPRD Jakarta
Bayar pajak STNK motor tahunan melalui Samsat Online tidak perlu lagi cap stempel tanda pelunasan.

Sedangkan jika membayar melalui Samsat Online maka bukti pengesahan pembayar bukan lagi stmpel atau cap yang diberikan oleh pihak Kepolisian.

Melainkan berupa stiker kecil tanda pelunasan yang harus ditempel pada kolom pengesahannya.

Baca Juga: Gampang Banget, Begini Caranya Membayar Pajak Kendaraan Lewat Samsat Online, Gak Pakai Antre Lagi

Stiker ini dikirim berbarengan dengan lembarSurat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBNKB dan SWDKLLJ dan PNBP asli ke rumah.

TinggalSTNK asli yang ada di rumah di tempel stiker yang dirim oleh kurir.

Jadi saat menerima kiriman dari Unit Pelayanan Pajak Provinsi harus diperhatikan jangan sampai stikernya hilang.

Kalau hilang maka tidak ada bukti pengesahan pada STNK tanda telah membayar pajak.

Editor : Ahmad Ridho


TERPOPULER