Termasuk tidak ada perundingan dengan karyawan.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, karyawan hanya dikumpulkan dan diberitahu.
Padahal dalam undang-undang, PHK harus dirundingkan. Bukan disosialisasikan," katanya.
Pelanggaran yang kedua, di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tidak dikenal istilah pesangon 4 pekan.
Baca Juga: Naik Ojol Wajib Bawa Helm Sendiri, Beli Helm Jangan Asal Bro, Perhatikan 4 Hal Penting Ini
Menurutnya, di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, pemberian pesangon harus dilakukan sesuai masa kerja dengan nilai maksimal 9 bulan upah.
Kemudian ada uang penghargaan masa kerja maksimal 10 bulan upah, serta ganti rugi yang nilainya 15 persen dari total nilai pesangon dan penghargaan masa kerja.
Ketiga, Gojek tidak melaporkan PHK ke Dinas Tenaga Kerja.
Bagi Serikat Pekerja ini merupakan pelanggaran. Karena PHK yang dilakukan sepihak dari perusahaan maka PHKnya batal demi hukum.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR