Baca Juga: Bisa Sambil Santai, Begini Cara Perpanjang SIM di Masa Pandemi Corona
Dalam TR tersebut, Kapolri mengintruksikan semua kantor pelayanan SIM setiap wilayah di seluruh Indonesia untuk memberikan bebas biaya pengurusan untuk masyarakat yang lahir pada 1 Juli.
"Pemberian pelayanan bebas biaya pembuatan SIM ini hanya untuk warga yang lahir di tanggal 1 Juli atau bertepatan dengan Hari Bhayangkara," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa (30/6/2020).
Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusuf mengatakan layanan SIM gratis ini hanya untuk SIM A dan SIM C.
Dia mengatakan, persyaratanya hanya dengan membawa e-KTP asli dan fotokopi, lulus tes kesehatan, lulus ujian teori dan praktik, serta membawa SIM asli untuk proses perpanjangan.
Baca Juga: Bikers Jangan Bingung, Mau Ganti Alamat di SIM? Begini Caranya...
"Sampai saat ini jumlah warga yang sudah mendaftar program SIM gratis ini sebanyak 4.308 orang di seluruh Indonesia," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul HUT Bhayangkara ke-74, Polri Gratiskan Layanan SIM Untuk Warga yang Lahir Tanggal 1 Juli,
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR