MOTOR Plus-online.com - Tidak hanya motor yang terkena razia, dulu ada razia sepeda untuk cek sudah bayar pajak atau belum.
Razia sepeda tidak melihatsurat sepeda seperti STNK pada motor melainkan dilihat dari peneng yangditempel di sepeda.
Peneng ini sebagai bukti bahwa sepeda tersebut sudah membayar pajak.
Masa pembayaran pajak sepeda sama dengan pajak motor saat ini, yakni 1 tahun sekali membayar pajak.
Baca Juga: Bikers Bingung Soal Wacana Sepeda Akan Dikenakan Pajak, Kemenhub Langsung Bereaksi
Baca Juga: Bikers Jaman Now Harus Paham, Dirjen Perhubdar Kemenhub Akan Bangkitkan Plombir Sebagai Pajak Sepeda

Dan baru-baru ini ramai kabar yang menyebut bahwa akan diberlakukan pajak bagi para pemilik sepeda.
Namun, kabar tersebut dibantah oleh Kementerian Perhubungan ( Kemenhub).