Pembuatan SIM enggak dikenakan biaya dengan persyaratan tertentu.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
"Pemberian pelayanan bebas biaya pembuatan SIM ini hanya untuk warga yang lahir di tanggal 1 Juli atau bertepatan dengan Hari Bhayangkara," jelasnya dikutip dari Wartakotalive.
Secara terpisah, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusuf menuturkan program ini hanya berlaku untuk pembuatan SIM A dan SIM C.
Persyaratan yang dibutuhkan yaitu membawa e-KTP asli dan fotokopi, lulus tes kesehatan, ujian teori beserta praktik, serta membawa SIM asli untuk proses perpanjangan.
"Sampai saat ini jumlah warga yang sudah mendaftar program SIM gratis ini sebanyak 4.308 orang di seluruh Indonesia," ungkap Brigjen Pol Yusuf.
Bahkan, ada beberapa Satpas yang menyiapkan hadiah menarik buat pemohon SIM.
Pemohon SIM dapat berkesempatan membawa pulang doorprize.
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR