Hingga kini, Dishub DKI masih mengevaluasi kondisi dan situasi lalu lintas di ruas jalan Jakarta selama penerapan PSBB transisi.
Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Susilo Dewanto, mengatakan.
Pemprov masih ragu menerapkan aturan ganjil genap, yang bertujuan untuk mendorong masyarakat beralih menggunakan angkutan umum.
Pasalnya, daya angkut kendaraan umum masih dibatasi selama PSBB transisi sehingga membuat masyarakat tak bisa leluasa memilih transportasi massal.
"Rencana ganjil genap masih menanti hasil evaluasi. Ketar-ketirnya siapkah angkutan umum menampung, terlebih jika mau diterapkan ke sepeda motor juga," kata Susilo.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah mengeluarkan aturan soal berkendara di masa PSBB transisi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 yang diteken pada 4 Juni 2020.
Pasal 17 Pergub tersebut mengatur sistem ganjil genap yang mulai berlaku bagi pengendara mobil dan motor.
Baca Juga: Hayo Catat Bikers, Ini 5 Lokasi SIM Keliling Di Jakarta Saat Masa PSBB Transisi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR