MOTOR Plus-Online.com- Segera diterapkan untuk motor, bagaimana sistem ganjil-genap setelah PSBB Transisi berakhir?
Bikers pasti beberapa waktu ini ikut merhatiin berbagai media massa terkait kebijakan penetapan ganjil genap untuk roda dua(motor).
Nah tapi karena saat ini pandemi corona sedang mewabah di Indonesia khususnya Jakarta, ganjil genap sempat diberhentikan sementara.
Nah baru-baru ini menjelang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)Transisi akan berakhir, lalu bagaimana dengan ganjil genap.
Baca Juga: Bikers Catat! Awal Juli 2020 Anies Bakal Umumkan Kelanjutan PSBB Transisi Jakarta
Dinas Perhubungan DKI Jakarta belum memberlakukan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.
Penetapan ganjil genap ini menjelang berakhirnya masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Seperti diketahui, pencabutan kebijakan ganjil genap diterapkan sejak penerapan PSBB pada Maret 2020 lalu.
"Sampai saat ini ganjil genap masih ditiadakan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (1/7/2020).
Baca Juga: Bikers Resah Pakai Motor Takut Kena Ganjil Genap Naik Transportasi Umum Khawatir Tertular Corona
Hingga kini, Dishub DKI masih mengevaluasi kondisi dan situasi lalu lintas di ruas jalan Jakarta selama penerapan PSBB transisi.
Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Susilo Dewanto, mengatakan.
Pemprov masih ragu menerapkan aturan ganjil genap, yang bertujuan untuk mendorong masyarakat beralih menggunakan angkutan umum.
Pasalnya, daya angkut kendaraan umum masih dibatasi selama PSBB transisi sehingga membuat masyarakat tak bisa leluasa memilih transportasi massal.
"Rencana ganjil genap masih menanti hasil evaluasi. Ketar-ketirnya siapkah angkutan umum menampung, terlebih jika mau diterapkan ke sepeda motor juga," kata Susilo.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah mengeluarkan aturan soal berkendara di masa PSBB transisi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 yang diteken pada 4 Juni 2020.
Pasal 17 Pergub tersebut mengatur sistem ganjil genap yang mulai berlaku bagi pengendara mobil dan motor.
Baca Juga: Hayo Catat Bikers, Ini 5 Lokasi SIM Keliling Di Jakarta Saat Masa PSBB Transisi
Pada Pasal 18 dijelaskan kendaraan roda dua maupun roda empat dengan pelat genap hanya boleh melintas di ruas jalan pada tanggal genap.
Sementara, kendaraan dengan pelat ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan DKI pada tanggal ganjil.
Pengendalian lalu lintas melalui sistem ganjil genap ini dikecualikan bagi para pengendara, salah satunya adalah pengendara ojek dan taksi online.
Meskipun demikian, hingga jelang masa berakhirnya PSBB transisi pada 2 Juli 2020, Dishub DKI belum memberlakukan sistem ganjil genap sesuai Pergub itu.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR