Mudah, Begini Cara Mengurus Motor Hasil Curian yang Terlantar di Teluk Pucung

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Rabu, 1 Juli 2020 | 19:30 WIB
Istimewa
Motor hasil tilang yang berada di Teluk Pucung, Bekasi. Begini Cara Mengurus Motor Hasil Curian yang Terlantar

MOTOR Plus-online.com - Ternyata gampang cara mengurus motor hasil curian yang terlantar di tempat penampungan di Teluk Pucung milik Polres Metro Bekasi Kota.

Tempat penampungan ini berlokasi di Jalan Pejuang, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Setidaknya ada ribuan unit motor dari berbagai macam merek yang terlantar di tempat ini.

Motor-motor ini diduga ditinggalkan dengan sengaja oleh penunggak pajak.

Baca Juga: Kegep Lagi Ganti Pelat Nomor Motor Curian, Bocah SMP Pencuri Motor Langsung Diciduk Polisi

Baca Juga: Waspada! Maling Punya Kunci Ajaib, Motor Dengan Penutup Kunci Magnet Raib Dalam Sekejap

Atau merupakan hasil kejahatan yang ditinggal pelaku.

"Mungkin karena kendaraan curian, hasil pengadaian, atau karena faktor ekonomi," ujar Kasatlantas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani, Selasa (30/6/2020).

Menurut Ojo, biasanya motor yang terjaring razia tidak dilengkapi surat-surat motornya dibawa ke kantor Polisi.

Motor kecelakaan unitnya dibawa juga ke kantor polisi untuk barang bukti, sama seperti motor hasil curian buat barang bukti.

Baca Juga: Komplotan Penadah Motor Curian Berhasil Diringkus Polisi, Tiap Pelaku Punya Tugas yang Berbeda-beda

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular