MOTOR Plus-online.com - Pengurus Pusat Ikatan Motor Indonesia (PP IMI) membuat aturan untuk menggelar event balap motor dalam pandemi Covid-19.
Hal tersebut disampaikan pada surat edaran dengan No: 306/IMI/D/VII/2020, perihal Kegiatan Olahraga Sepeda Motor Tahun 2020 dan Rencana Program Kerja IMI Tahun 2021.
Dalam surat edaran IMI, tertulis ada 3 kesimpulan hasil keputusan rapat pleno 3 IMI Pusat tertanggal 30 Juni 2020.
Pada poin C, hasil keputusan rapat pleno tersebut terdapat peraturan untuk menyelenggarakan event balap, baik itu motor ataupun mobil.
Bila hendak menyelenggarakan suatu kejuaraan baik itu kejuaraan provinsi, klub event ataupun bersifat latihan bersama di wilayah IMI Provinsi, ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh penyelenggara.
Baca Juga: Hore! Gelaran Balap Motor Kejurnas OnePrix 2020 Akan Segera Dimulai, Ini Dia Jadwal Resminya
Baca Juga: Cihui, Siap Digelar Dalam Keadaan New Normal, Ini Jadwal Balap Motor Kejurnas Motorsport IMS 2020
Yang pertama adalah wajib dilaksanakan pada zona hijau dari kondisi pandemi Covid-19.
Kedua, wajib terlebih dahulu melakukan koordinasi untuk mendapatkan pengarahan serta rekomendasi/ijin dari pemerintah daerah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat serta memberitahukan kepada IMI Pusat.
Lalu, wajib melaksanakan protokol new normal IMI dengan edukasi, disiplin, patuh, peduli, serta bertanggung jawab sosial, agar kegiatan dapat dilaksanakan dengan aman dan sesuai dengan prosedur kesehatan.
Sebelumnya, PP IMI juga mengeluarkan Protokol Kesehatan pencegahan penyebaran virus corona dalam setiap penyelenggaraannya.
"Dalam hal ini, PP IMI ingin menyelamatkan dunia balap Indonesia. Karena di dalamnya terdapat banyak elemen yang harus diselamatkan, seperti mekanik, kru dan lainnya," ucap Medya Saputra, Waketum Bidang Olahraga Sepeda Motor PP IMI.
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR