Baca Juga: Banyak yang Bingung, Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan di Wilayah Jakarta
Informasi mengenai perpanjangan program Triple Untung tersebut juga disampaikan dalam akun resmi @bapenda.jabar.
Cara ikut program Triple Untung
Langkah pertama yang diperlukan masyarakat adalah menyiapkan kelengkapan berkas.
Adapun berkas yang diperlukan untuk balik nama kendaraan bermotor di Jawa Barat adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng Diusulkan Naik, Dinilai Tak Sensitif dengan Kondisi Masyarakat
1. SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran)
2. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
3. E-KTP (pemilik baru) BPKB
4. Formulir Cek Fisik
5. Kuitansi Pembelian dari pemilik sebelumnya atau surat pelepasan dan kuitansi (ditandatangani dan distempel perusahaan) ditujukan kepada pemilik berikutnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR