Horee, Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan PKB Diperpanjang, Begini Caranya

Erwan Hartawan - Kamis, 2 Juli 2020 | 10:05 WIB
Bapenda DKI Jakarta
Ilustrasi pajak kendaraan. Ada pembasan bea balik nama

Baca Juga: Banyak yang Bingung, Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan di Wilayah Jakarta

Informasi mengenai perpanjangan program Triple Untung tersebut juga disampaikan dalam akun resmi @bapenda.jabar.

Cara ikut program Triple Untung

Langkah pertama yang diperlukan masyarakat adalah menyiapkan kelengkapan berkas.

Adapun berkas yang diperlukan untuk balik nama kendaraan bermotor di Jawa Barat adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng Diusulkan Naik, Dinilai Tak Sensitif dengan Kondisi Masyarakat

1. SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran)

2. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)

3. E-KTP (pemilik baru) BPKB

4. Formulir Cek Fisik

5. Kuitansi Pembelian dari pemilik sebelumnya atau surat pelepasan dan kuitansi (ditandatangani dan distempel perusahaan) ditujukan kepada pemilik berikutnya.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular