Horee, Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan PKB Diperpanjang, Begini Caranya

Erwan Hartawan - Kamis, 02 Juli 2020 | 10:05
Ilustrasi pajak kendaraan. Ada pembasan bea balik nama
Bapenda DKI Jakarta
Bapenda DKI Jakarta
Ilustrasi pajak kendaraan. Ada pembasan bea balik nama

"Sementara untuk PNBP merupakan kebijakan penerimaan dari sektor kepolisian negara yang diatur dalam PP 60/2016 serta kewajiban bayar SWDKL dari PT Jasa Raharja," ia menambahkan.

Baca Juga: Banyak yang Bingung, Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan di Wilayah Jakarta

Informasi mengenai perpanjangan program Triple Untung tersebut juga disampaikan dalam akun resmi @bapenda.jabar.

Cara ikut program Triple Untung

Langkah pertama yang diperlukan masyarakat adalah menyiapkan kelengkapan berkas.

Adapun berkas yang diperlukan untuk balik nama kendaraan bermotor di Jawa Barat adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng Diusulkan Naik, Dinilai Tak Sensitif dengan Kondisi Masyarakat

1. SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran)

2. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)

3. E-KTP (pemilik baru) BPKB

Source : Kompas.com
Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER