4. Formulir Cek Fisik
5. Kuitansi Pembelian dari pemilik sebelumnya atau surat pelepasan dan kuitansi (ditandatangani dan distempel perusahaan) ditujukan kepada pemilik berikutnya.
Baca Juga: Asik Nih! Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapet Diskon Sampai 15 Persen, Begini Rinciannya
Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan
Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan dilakukan di Kantor Bersama Samsat Induk di mana kendaraan terdaftar.
Simulasi perhitungan dan informasi selengkapnya dapat dicek melalui website resmi Bapenda Jabar.
Adapun setelah berkas disiapkan, selanjutnya langkah untuk balik nama adalah sebagai berikut:
1. Datang ke loket untuk cek fisik kendaraan
2. Datang ke Gudang Arsip
Source | : | Kompas.com |
Editor | : | Ahmad Ridho |