Horee, Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan PKB Diperpanjang, Begini Caranya

Erwan Hartawan - Kamis, 02 Juli 2020 | 10:05
Ilustrasi pajak kendaraan. Ada pembasan bea balik nama
Bapenda DKI Jakarta
Bapenda DKI Jakarta
Ilustrasi pajak kendaraan. Ada pembasan bea balik nama

4. Formulir Cek Fisik

5. Kuitansi Pembelian dari pemilik sebelumnya atau surat pelepasan dan kuitansi (ditandatangani dan distempel perusahaan) ditujukan kepada pemilik berikutnya.

Baca Juga: Asik Nih! Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapet Diskon Sampai 15 Persen, Begini Rinciannya

Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan

Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan dilakukan di Kantor Bersama Samsat Induk di mana kendaraan terdaftar.

Simulasi perhitungan dan informasi selengkapnya dapat dicek melalui website resmi Bapenda Jabar.

Adapun setelah berkas disiapkan, selanjutnya langkah untuk balik nama adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Nah Kabar Baik Nih, Ringankan Beban Warganya, Gubernur Di Daerah Ini Kasih Diskon Bayar Pajak Kendaraan

1. Datang ke loket untuk cek fisik kendaraan

2. Datang ke Gudang Arsip

Source : Kompas.com
Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER