Horee, Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan PKB Diperpanjang, Begini Caranya

Erwan Hartawan - Kamis, 2 Juli 2020 | 10:05 WIB
Bapenda DKI Jakarta
Ilustrasi pajak kendaraan. Ada pembasan bea balik nama

Baca Juga: Asik Nih! Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapet Diskon Sampai 15 Persen, Begini Rinciannya

Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan

Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan dilakukan di Kantor Bersama Samsat Induk di mana kendaraan terdaftar.

Simulasi perhitungan dan informasi selengkapnya dapat dicek melalui website resmi Bapenda Jabar.

Adapun setelah berkas disiapkan, selanjutnya langkah untuk balik nama adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Nah Kabar Baik Nih, Ringankan Beban Warganya, Gubernur Di Daerah Ini Kasih Diskon Bayar Pajak Kendaraan

1. Datang ke loket untuk cek fisik kendaraan

2. Datang ke Gudang Arsip

3. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran

4.Menuju loket Progresif untuk pengecekan kepemilikan

5.Menuju Loket BBNKB II dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan

6. Menuju Loket Pembayaran

7. Datang ke Loket Penyerahan

8. Selanjutnya ke Loket BPKB

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

31 Hari Lagi Program Triple Untung akan berakhir #Baraya ???? . Bebas Denda PKB, Bebas BBNKB II, Bebas Pajak Progresif untuk tunggakan yang Balik Nama . Bagi yang terlambat membayar Pajak Kendaraan, silakan gunakan aplikasi Sambara untuk mengecek nominal Pajak yang harus dibayarkan . Perhatikan kolom PKB DEN Nominal yang tertera selama program berlangsung adalah "0" . Yuk.. Mari kita segera manfaatkan ???? . . . #JawaBarat #JabarJuaraLahirBatin #BapendaJabar #Transformasi #BayarPajakGakRibet #tonghilapdontforget #JabarJuara #SamsatJbret #SamsatJabar #BebasBergerak #SamsatKeliling #SamsatGendong #SamsatMasukDesa #SamsatOutlet #EsamsatJabar #Sipolin #Sambara #Tsamsat #BebasDendaPKB #PemutihanJabar #instagood #picoftheday #wordofmouth #infojabar #viralpost

A post shared by Bapenda Jabar (@bapenda.jabar) on

 

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular