Baca Juga: Kabar Gembira, Layanan Perpanjangan SIM 24 Jam di Polres Metro Bekasi Kota Kembali Dibuka
Polisi sendiri sudah mengubah desain SIM model lama menjadi model baru.
Lalu berapa biaya pembuatan SIM dan persyaratannya seperti apa?
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, syarat-syarat membuat SIM dibedakan sesuai dengan jenis SIM yang mau dimiliki.
Jenis SIM yang dimaksud di sini adalah jenis SIM kendaraan bermotor perseorangan dan SIM kendaraan bermotor umum.
Baca Juga: Penggantian Nama atau Alamat Salah di SIM, Apakah Kena Biaya Tambahan?
Berikut ini syarat membuat SIM.
Usia minimal 17 tahun buat SIM A SIM C, dan SIM D.
Usia minimal 20 tahun buat SIM B1.
Usia minimal 21 tahun buat SIM B2.
Syarat administratif:
KTP
Pengisian formulir permohonan.
Rumusan sidik jari (dilakukan di lokasi pengurusan SIM).
Syarat kesehatan
Sehat jasmani dengan surat keterangan dokter.
Sehat rohani dengan lulus tes psikologi (dilakukan di lokasi).
Syarat lulus ujian: Lulus ujian teori, praktik dan lulus ujian keterampilan lewat simulator.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR