Jangan Mau Dibohongin Calo, Biaya Bikin Baru dan Perpanjang SIM Cuma Segini

Ahmad Ridho - Kamis, 2 Juli 2020 | 11:50 WIB
Kompas.com
Jangan mau dibohongin calo biaya bikin Smart SIM ternyata murah.

Baca Juga: Kabar Gembira, Layanan Perpanjangan SIM 24 Jam di Polres Metro Bekasi Kota Kembali Dibuka

Polisi sendiri sudah mengubah desain SIM model lama menjadi model baru.

Lalu berapa biaya pembuatan SIM dan persyaratannya seperti apa?

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, syarat-syarat membuat SIM dibedakan sesuai dengan jenis SIM yang mau dimiliki.

Jenis SIM yang dimaksud di sini adalah jenis SIM kendaraan bermotor perseorangan dan SIM kendaraan bermotor umum.

Baca Juga: Penggantian Nama atau Alamat Salah di SIM, Apakah Kena Biaya Tambahan?

Berikut ini syarat membuat SIM.

Usia minimal 17 tahun buat SIM A SIM C, dan SIM D.

Usia minimal 20 tahun buat SIM B1.

Usia minimal 21 tahun buat SIM B2.

Syarat administratif:

KTP

Pengisian formulir permohonan.

Rumusan sidik jari (dilakukan di lokasi pengurusan SIM).

Syarat kesehatan

Sehat jasmani dengan surat keterangan dokter.

Sehat rohani dengan lulus tes psikologi (dilakukan di lokasi).

Syarat lulus ujian: Lulus ujian teori, praktik dan lulus ujian keterampilan lewat simulator.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular