Baca Juga: Bisa Sambil Santai, Begini Cara Perpanjang SIM di Masa Pandemi Corona
Lalu berapa biaya resmi pembuatan SIM?
Besaran biaya pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya bikin SIM baru:
SIM A Rp 120.000
SIM B1 Rp 120.000
SIM B2 Rp 120.000
SIM C Rp 100.000
SIM C1 Rp 100.000
SIM C2 Rp 100.000
SIM D Rp 50.000
SIM D1 Rp 50.000
SIM Internasional Rp 250.000
Baca Juga: Catat! Kalau Lakukan Pelanggaran Seperti Ini, SIM Bisa Dicabut
Biaya perpanjangan SIM:
SIM A Rp 80.000
SIM B1 Rp 80.000
SIM B2 Rp 80.000
SIM C Rp 75.000
SIM C1 Rp 75.000
SIM C2 Rp 75.000
SIM D Rp 30.000
SIM D1 Rp 30.000
SIM Internasional Rp 225.000.
Nah, bikers sekarang sudah tahu kan berapa biaya bikin SIM baru atau perpanjang SIM.
Jangan sampai dibohongi calo yang biasanya pasang tarif Rp 500 ribu ke atas.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR