MOTOR Plus-online.com - Mulai 1 Juli 2020 di Jakarta tidak boleh lagi belanja menggunakan kantong plastik sekali pakai.
Larangan tidak boleh menggunakan kantong plastik sekali pakai saat belanja diatur dalam peraturan Gubernur bDKI Jakarta.
Pergub mengenai larangan mengguanakan kanting plastik sekali pakai saat berbelanja sudah ditetapkan dari tahun 2019.
Dari tahun 2019 menuju tahun 2020 merupakan masa sosialisasi mengenai pergub larangan menggunakan kantong plastik sekali pakai saat berbelanja.
Baca Juga: Awas Kantong Plastik, Sangat Llicin Jika Dipakai Sebagai Pelindung Khususnya Sepatu
Baca Juga: Naik Motor Masih Sering Buang Sampah Sembarangan? Waspada Dendanya Bikin Dompet Kempes, Ini Faktanya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) berlaku pada 1 Juli 2020.
Untuk itu, seluruh pertokoan baik itu toko swalayan, pasar rakyat, pusat perbelanjaan semua berkewajiban menyediakan kantong ramah lingkungan dan tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai.
"Mulai hari ini efektif di tegakan peraturannya," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/7/2020).
Dikatakan Anies, dengan diberlakukan aturan itu tentunya kedepan akan membuat DKI Jakarta lebih ramah lingkungan.
Baca Juga: Bukan Cuma Sampah STNK Juga Bisa Didaur Ulang dan Gak Perlu Bayar Pajak Lagi, Begini Caranya
Karena dipaparkannya banyak residu dalam kantong plastik yang tidak dapat didaur ulang.
Apalagi jumlah sampah bekas plastik sekali pakai di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi sudah mendapai 39 juta ton atau 34 persen dari total sampah yang ada.
"Ketika residu tidak bisa didaur ulang, maka dia menimbulkan masalah, bukan hanya pada generasi kita, tetapi generasi ke depan" terang Anies.
"Ini usaha kita agar setiap orang di Jakarta memperhitungkan sustanable development," jelas Anies.
Baca Juga: Buruan! Komisi VII DPR RI Membagikan 35 Motor Bak Sampah, Siapa Mau?
Anies mendorong agar semua komponen masyarakat untuk mengawasi, baik itu komponen dilingkungan Pemrov, Satpol PP, kemudian petugas DLH, petugas wilayah untuk ikut mengawasi pelaksanaan ini semua.
"Jadi kami berharap dengan adanya tata aturan ini kita semua bisa bikin Jakarta ramah lingkungan," ujar Anies.
Anies menyampaikan kepada masyarakat agar mulai dari sekarang dapat membawa kantong rama lingkungan sendiri ketika akan berbelanja.
Sedangkan pertokoan diwajibkannya menyediakan kantong ramah lingkungan untuk masyarakat.
Baca Juga: Mantap, di Kota ini Tahun 2020 Bisa Bayar Tilang dan Pajak Motor Pakai Sampah Plastik
"Semangatnya bukan untuk mendorong toko toko menjual kantong ramah lingkungan, semangatnya itu untuk mengurangi adanya sisa, supaya mengurangi sisa maka bawa kantong sendiri" jelas Anies .
"Kalau tidak membawa kantong sendiri, maka bisa membeli," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Anies Larang Pakai Kantong Plastik Karena Sampah Plastik di Bantargebang Kini Capai 39 Juta Ton,
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR