MOTOR Plus-online.com - Asyik masa berlaku SIM jadi lebih lama tapi rawan lupa memperpanjang.
Masa berlaku SIM bisa lebih lama karena patokannya bukan tanggal lahir lagi tapi mengacu SIM itu dibuat.
Kalau dulu pembuat SIM yang lahir 10 Mei kemudian bikin SIM 10 Agustus 2015 masa berlaku SIM-nya hanya sampai 10 Mei 2020.
Dengan begitu masa berlaku SIM berkurang 3 bulan alias pembuat SIM dirugikan.
Baca Juga: 7.500 SIM Mati Saat Pandemi Corona, Polres Metro Bekasi Kota Bikin Taktik Jitu
Baca Juga: Jangan Mau Dibohongin Calo, Biaya Bikin Baru dan Perpanjang SIM Cuma Segini
Namun kini sesuai dengan kebijakan Smart SIM yang diresmikan 22 September 2019 lalu, masa berlaku SIM langsung diubah.
Sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, Pasal 41 ayat (3) dituliskan bahwa data jangka waktu berlakunya SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2, harus sesuai dengan tanggal dan bulan kelahiran calon Pengemudi.
Kemudian, pada ayat (4) disebutkan, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 ditetapkan sebagai saat mulai berlakunya SIM.
Masa berlaku Smart SIM berbeda, bukan dari tanggal lahir, tapi dari tanggal pembuatan SIM itu sendiri.
KOMENTAR