MOTOR Plus-online.com - Saat ini masih banyak pemilik kendaraan yang memakai biro jasa untuk membayar pajak.
Bukan cuma bayar pajak kendaraan, tapi banyak juga yang menggunakan biro jasa untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Lalu apakah bisa dibilang praktik biro jasa ini sama dengan calo?
Menurut Kasatlantas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani, tidak sama antara biro jasa dengan calo.
Baca Juga: Horee, Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan PKB Diperpanjang, Begini Caranya
Baca Juga: Waduh, Pajak Sepeda Sudah Berlaku di Negara Ini, Indonesia Menyusul?
"Kalau menurut saya beda. Calo tidak beridentitas dan tak miliki badan hukum, sementara biro jasa memiliki legalitas," ucap AKBP Ojo Ruslani.
AKBP Ojo Ruslani mengatakan, sebenarnya tidak ada aturan yang melarang penggunaan jasa calo.
Menurutnya, penggunaan jasa orang lain boleh dilakukan karena pengurusan pajak kendaraan tidak seperti proses pembuatan SIM yang harus melalui uji kompetensi.
"Bagi masyarakat yang mengunakan biro jasa boleh-boleh saja. Namun tidak diperbolehkan bagi mereka yang ingin memperpanjang dan membuat SIM," katanya.
Baca Juga: Sepeda Akan Kena Pajak Seperti Motor, Kemenhub: Pajak Sepeda Sudah Ada Sejak Dulu
"Beda dengan perpanjangan STNK dan bayar pajak, karena si pemilik terkadang tidak berkesempatan untuk datang ke Samsat dan minta tolong kepada biro jasa resmi," tegasnya.
Berbeda dengan biro jasa, biasanya calo kerap nongkrong di dekat bagian pengurusan surat-surat kendaraan di Polres setempat.
Meski ruang gerak mereka semakin dipersempit, namun masih ada saja yang nekat menawarkan jasa tersebut.
Bahkan banyak dari mereka memotong antrean, agar proses pengurusan bisa dilakukan secepat kilat.
Baca Juga: Bikers Bingung Soal Wacana Sepeda Akan Dikenakan Pajak, Kemenhub Langsung Bereaksi
Hal itu membuat banyak pemohon lainnya kesal, karena mereka harus menunggu lebih lama lagi.
Meski demikian, AKBP Ojo berharap, warga yang mau membayar pajak atau membuat SIM harus bisa tanpa jasa orang lain.
"Terkadang masyarakat itu sendiri yang tidak percaya diri, yang tidak yakin, atau bahkan malas untuk mengurus sendiri. Sebenarnya kalau wajib pajak sadar dengan kemudahan yang ada, tidak perlu pakai calo, dia cukup datang sendiri, entry data, semua sudah dipermudah, kok," tuturnya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR