Agar Tidak Terkena Pajak Progresif, Cepat Blokir Pajak Motor Yang Telah Dijual, Kalau Tidak Punya Foto Copy STNKnya, Lakukan Ini Bro

M. Adam Samudra, Indra GT - Kamis, 02 Juli 2020 | 18:50
Ilustrasi kantor Samsat,  Cepat Blokir Pajak Motor Yang Telah Dijual, Kalau Tidak Punya Foto Copy STNKnya Langsung lapor di Samsat
Dok. Otomotif
Ilustrasi kantor Samsat,  Cepat Blokir Pajak Motor Yang Telah Dijual, Kalau Tidak Punya Foto Copy STNKnya Langsung lapor di Samsat

Baca Juga: Pemotor Banyak yang Masih Bingung, Motor Dikenakan Pajak Progresif Ada Tujuannya

Banyak kasus pemilik kendaraan kaget karena pajak mobil atau sepeda motornya cukup besar.

Padahal, dia hanya punya satu kendaraan di rumah.

Setelah diusut, ternyata kendaraan lama yang sudah dijual masih terdaftar atas namanya dan masih aktif.

Namun bagaimana jadinya jika foto kopi STNK dan BPKB-nya sudah tidak ada?

Baca Juga: Bikers Perlu Tau, Ini Daerah yang Terapkan Pajak Progresif Kendaraan

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya pun berikan penjelasan.

Menurut Martinus, berdasarkan sosialisasi dari kepolisian, langkah yang harus dilakukan tentu saja memblokir pajak kendaraan lama tersebut.

Bikin laporan ke samsat tempat kendaraan tercatat.

Misalnya, Jakarta Selatan, datangilah Samsat Jakarta Selatan.

Source : GridOto.com
Editor : Indra GT

TERPOPULER