Baca Juga: Pemotor Banyak yang Masih Bingung, Motor Dikenakan Pajak Progresif Ada Tujuannya
Banyak kasus pemilik kendaraan kaget karena pajak mobil atau sepeda motornya cukup besar.
Padahal, dia hanya punya satu kendaraan di rumah.
Setelah diusut, ternyata kendaraan lama yang sudah dijual masih terdaftar atas namanya dan masih aktif.
Namun bagaimana jadinya jika foto kopi STNK dan BPKB-nya sudah tidak ada?
Baca Juga: Bikers Perlu Tau, Ini Daerah yang Terapkan Pajak Progresif Kendaraan
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya pun berikan penjelasan.
Menurut Martinus, berdasarkan sosialisasi dari kepolisian, langkah yang harus dilakukan tentu saja memblokir pajak kendaraan lama tersebut.
Bikin laporan ke samsat tempat kendaraan tercatat.
Misalnya, Jakarta Selatan, datangilah Samsat Jakarta Selatan.
Source | : | GridOto.com |
Editor | : | Indra GT |