MOTOR Plus-online.com - Banyak yang masih bingung mengenai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) karena ada beda pendapat antara Kemenhub dengan Dishub DKI Jakarta.
Perbedaan pendapat ini membuat warga jadi bertanya-tanya masih perlukah SIKM saat masa PSBB transisi diperpanjang.
Masa PSBB transisi yang diperpanjang oleh Pemprov DKI sudah banyak aktifitas yang dilakukan bagi warga DKI Jakarta untuk ke luar Jakarta.
Jadi sebetulnya yang diikuti Kemenhub atau Dishub DKI nih?
Baca Juga: Bikers Simak, Kemenhub Usul SIKM Dihapuskan, Alasannya Bikin Kaget
Baca Juga: Mau Kembali ke Jakarta Masih Perlu Bawa SIKM? Kemenhub Kasih Jawaban Mengejutkan
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, surat izin keluar masuk (SIKM) tetap berlaku di masa perpanjangan PSBB transisi.
Bahkan Pemberlakuan SIKM ini hingga status bencana nasional non alam yang ditetapkan pemerintah pusat berakhir atau dicabut.
"SIKM tetap berlaku sampai penetapan status bencana nasional non alam berakhir sebagaimana diatur dalam Keppres 12/2020," kata Syafrin Liputo, Kamis (2/7/2020).
Menurut Syafrin, nantinya masyarakat yang akan bepergian ke luar kota atau dari daerah hendak ke Jakarta tetap harus memiliki SIKM.
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR