Baca Juga: Bikers Perlu Tau, Ini Daerah yang Terapkan Pajak Progresif Kendaraan
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya pun berikan penjelasan.
Menurut Martinus, berdasarkan sosialisasi dari kepolisian, langkah yang harus dilakukan tentu saja memblokir pajak kendaraan lama tersebut.
Bikin laporan ke samsat tempat kendaraan tercatat.
Misalnya, Jakarta Selatan, datangilah Samsat Jakarta Selatan.
Baca Juga: Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng Diusulkan Naik, Dinilai Tak Sensitif dengan Kondisi Masyarakat
Form pencabutan atau pemblokiran sudah tersedia di sana.
"Ke Samsat saja cukup bawa KTP sama Kartu Keluarga (KK) nanti nomor NIKnya di cek," kata Kompol Martinus saat dilansir dari GridOto.com, Sabtu (4/7/2020)
"Dari situ data akan terlihat, nanti disuruh menyatakan mana kendaraan yang sudah dijual untuk diblokir," terangnya.
"Selama belum di balik nama tentu nama pemilik masih terdata, kecuali jika sudah dibalik nama," ia menambahkan.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR