Mau Blokir Pajak Kendaraan Tapi Fotokopinya STNK-nya Hilang? Simak Nih Caranya

M. Adam Samudra, Erwan Hartawan - Sabtu, 04 Juli 2020 | 08:45
Ilustrasi bayar pajak kendaraan. Sebelum bayar pajak kendaraan bermotor, ada kejutan dari polisi.
Bapenda DKI Jakarta
Bapenda DKI Jakarta
Ilustrasi bayar pajak kendaraan. Sebelum bayar pajak kendaraan bermotor, ada kejutan dari polisi.

Namun bagaimana jadinya jika foto kopi STNK dan BPKB-nya sudah tidak ada?

Baca Juga: Bikers Perlu Tau, Ini Daerah yang Terapkan Pajak Progresif Kendaraan

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya pun berikan penjelasan.

Menurut Martinus, berdasarkan sosialisasi dari kepolisian, langkah yang harus dilakukan tentu saja memblokir pajak kendaraan lama tersebut.

Bikin laporan ke samsat tempat kendaraan tercatat.

Misalnya, Jakarta Selatan, datangilah Samsat Jakarta Selatan.

Baca Juga: Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng Diusulkan Naik, Dinilai Tak Sensitif dengan Kondisi Masyarakat

Form pencabutan atau pemblokiran sudah tersedia di sana.

"Ke Samsat saja cukup bawa KTP sama Kartu Keluarga (KK) nanti nomor NIKnya di cek," kata Kompol Martinus saat dilansir dari GridOto.com, Sabtu (4/7/2020)

"Dari situ data akan terlihat, nanti disuruh menyatakan mana kendaraan yang sudah dijual untuk diblokir," terangnya.

Source : GridOto.com
Editor : Aong

TERPOPULER