Mau Blokir Pajak Kendaraan Tapi Fotokopinya STNK-nya Hilang? Simak Nih Caranya

M. Adam Samudra, Erwan Hartawan - Sabtu, 04 Juli 2020 | 08:45
Ilustrasi bayar pajak kendaraan. Sebelum bayar pajak kendaraan bermotor, ada kejutan dari polisi.
Bapenda DKI Jakarta
Bapenda DKI Jakarta
Ilustrasi bayar pajak kendaraan. Sebelum bayar pajak kendaraan bermotor, ada kejutan dari polisi.

"Selama belum di balik nama tentu nama pemilik masih terdata, kecuali jika sudah dibalik nama," ia menambahkan.

Baca Juga: Banyak yang Bingung, Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan di Wilayah Jakarta

Dasar penentuan pajak progresif berdasarkan nama dan domisili atau minimal sesuai data di kartu keluarga.

Pajak progresif dikenakan terhadap satu keluarga yang memiliki kendaraan lebih dari satu.

Berikut cara dan syarat melaporkan kendaraan bermotor yang sudah dijual:

1. Isi form blokir (bermaterai Rp 6000).

2. Fotokopi KTP/SIM.

3. Fotokopi kartu keluarga.

4. Data kendaraan yang sudah di jual (fotokopi STNK).

Baca Juga: Asik Nih! Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapet Diskon Sampai 15 Persen, Begini Rinciannya

Source : GridOto.com
Editor : Aong

TERPOPULER