Mau Blokir Pajak Kendaraan Tapi Fotokopinya STNK-nya Hilang? Simak Nih Caranya

M. Adam Samudra,Erwan Hartawan - Sabtu, 4 Juli 2020 | 08:45 WIB
Bapenda DKI Jakarta
Ilustrasi bayar pajak kendaraan. Sebelum bayar pajak kendaraan bermotor, ada kejutan dari polisi.

Baca Juga: Banyak yang Bingung, Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan di Wilayah Jakarta

Dasar penentuan pajak progresif berdasarkan nama dan domisili atau minimal sesuai data di kartu keluarga.

Pajak progresif dikenakan terhadap satu keluarga yang memiliki kendaraan lebih dari satu.

Berikut cara dan syarat melaporkan kendaraan bermotor yang sudah dijual:

1. Isi form blokir (bermaterai Rp 6000).

2. Fotokopi KTP/SIM.

3. Fotokopi kartu keluarga.

4. Data kendaraan yang sudah di jual (fotokopi STNK).

Baca Juga: Asik Nih! Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapet Diskon Sampai 15 Persen, Begini Rinciannya

5. Salinan pajak.

6. Surat Kuasa (bermaterai Rp 6000) dan fotokopi KTP penerima kuasa.

7. Surat Keterangan RT/RW jika ada nama yang sama di RT/RW (untuk nama pasaran.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular