MOTOR Plus-Online.com - Wah! Ternyata SIM Indonesia berlaku juga di luar negeri, negara mana saja?
Buat bikers yang hobi turing sudah sampai ke mana saja nih?
Jika jawabannya sudah hampir ke seluruh daerah di Indonesia, pasti pengin dong turing ke negara lain.
Iya sih pasti pengin banget ni turing ke luar negeri, tapi gimana soal Surat Izin Mengemudi (SIM)?
Kan SIM bikers asal Indonesia, apa bisa berlaku di negara lain?
Baca Juga: Jangan Mau Dibohongin Calo, Biaya Bikin Baru dan Perpanjang SIM Cuma Segini
Baca Juga: Biar Enggak Gagal, Polres Metro Bekasi Gelar Latihan
Buat anak turing yang memiliki cita-cita tersebut, ternyata bisa bernapas lega karena SIM Indonesia bisa dgunakan di negara lain.
Seperti yang disampaikan Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Singgamata, Minggu (5/7/2020).
"Prinsip dasarnya kalau negara ASEAN kita sudah saling mengakui SIM nasional masing-masing."
"SIM Nasional kita bisa berlaku di sana dan SIM Negara ASEAN lain berlaku di negara kita," kata Kombes Pol Singgamata.
Namun, yang harus digarisbawahi adalah peraturan pemberian izin mengemudi yang ditentukan masing-masing negara ASEAN berbeda.
Baca Juga: Pemohon SIM Gratis Membludak, Kok Ada yang Cuma Bayar Rp 50 Ribu?
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR