Gampang Cara Blokir STNK Motor yang Sudah Dijual, Biar Kantong Gak Jebol Pas Bayar Pajak

Hendra,Ahmad Ridho - Rabu, 8 Juli 2020 | 07:36 WIB
Pemprov DKI Jakarta
Begini cara blokir STNK motor yang sudah dijual, biar kantong gak jebol pas bayar pajak.

Baca Juga: Mau Blokir Pajak Kendaraan Tapi Fotokopinya STNK-nya Hilang? Simak Nih Caranya

Semakin tinggi tingkat kerusakan atau pencemaran yang diakibatkan bobotnya makin tinggi.

Untuk motor bobotnya 1.

Cara memblokir pajak kendaraan yang sudah dijual mudah kok.

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta telah menerapkan layanan blokir pajak kendaraan bermotor secara online pada tahun ini.

Baca Juga: Bolehkah Bayar Pajak Motor Lewat Biro Jasa? Polisi Bilang Begini

Melalui layanan tersebut, masyarakat DKI Jakarta tak perlu lagi mendatangi Samsat untuk melaporkan atau memblokir identitas kendaraan yang dijual.

Kini sobat bisa melakukan registrasi melalui https://pajakonline.jakarta.go.id.

Tahapan untuk bisa menikmati layanan baru ini tidaklah rumit.

Pertama, pemilik kendaraan harus melakukan pendaftaran di situs resmi yang telah tersedia.

Source : GridOto.com
Penulis : Hendra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular