MOTOR Plus-online.com - Yang kita tahu sekarang masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) mengikuti tanggal lahir.
Namun berdasar aturan yang baru diubah, masa berlaku sim bukan lagi berdasarkan tanggal lahir.
Dilansir dari Kompas.com, dijelaskan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo bahwa masa akhir SIM disesuaikan tanggal pembuatan.
"Untuk masa berlaku SIM saat ini bukan lagi berdasar tanggal lahir, akan tetapi berdasarkan tanggal pencetakan SIM," kata Sambodo ketika dikonfimasi Kompas.com.
Baca Juga: Gak Usah Bingung Perpanjang SIM Online Gampang Biayanya Juga Murah
Baca Juga: Wah! Ternyata SIM Indonesia Berlaku Di Luar Negeri, Negara Mana Saja?
Katanya tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 dan dipertegas surat telegram korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019.
"Dalam Perkap 9 tahun 2012 itu menyebutkan bahwa masa berlaku SIM adalah 5 tahun, terhitung sejak sim tersebut dicetak," tutup Sambodo.
Aturan itu bukan hanya untuk pembuatan SIM baru, berlaku juga bagi perpanjangan SIM itu.
Masa berlaku SIM disesuaikan tanggal perpanjangan hingga lima tahun ke depannya.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR