Kapan Masa Berlaku SIM Tidak Berdasar Tanggal Lahir Ditetapkan?

Aong - Rabu, 8 Juli 2020 | 10:10 WIB
Otomotifnet
Masa berlaku SIM bukan lagi tanggal lahir tapi ditetakan berdasar SIM itu dibuat. Kapan mulai berlaku aturan ini?

MOTOR Plus-online.com - Yang kita tahu sekarang masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) mengikuti tanggal lahir.

Namun berdasar aturan yang baru diubah, masa berlaku sim bukan lagi berdasarkan tanggal lahir.   

Dilansir dari Kompas.com, dijelaskan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo bahwa masa akhir SIM disesuaikan tanggal pembuatan.

"Untuk masa berlaku SIM saat ini bukan lagi berdasar tanggal lahir, akan tetapi berdasarkan tanggal pencetakan SIM," kata Sambodo ketika dikonfimasi Kompas.com.

Baca Juga: Gak Usah Bingung Perpanjang SIM Online Gampang Biayanya Juga Murah

Baca Juga: Wah! Ternyata SIM Indonesia Berlaku Di Luar Negeri, Negara Mana Saja?

Katanya tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 dan dipertegas surat telegram korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019.

"Dalam Perkap 9 tahun 2012 itu menyebutkan bahwa masa berlaku SIM adalah 5 tahun, terhitung sejak sim tersebut dicetak," tutup Sambodo.

Aturan itu bukan hanya untuk pembuatan SIM baru, berlaku juga bagi perpanjangan SIM itu.

Masa berlaku SIM disesuaikan tanggal perpanjangan hingga lima tahun ke depannya.

Baca Juga: Jangan Lupa! Dispensasi Perpanjang SIM Hanya Berlaku Sampai Tanggal Segini

"Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 7 oktober 2019," kata Sambodo lagi.

 

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular