MOTOR Plus-online.com - Info daftar sanki tilang terbaru beredar di media sosial, tak punya SIM dan STNK hanya denda Rp 25.000 ditanggapi polisi.
Info daftar sanki tilang lalu lintas terbaru beredar lewat pesan WhatsApp pada Rabu (8/7/2020) kemarin.
Pesan itu menyembutkan tidak memiliki STNK serta SIM dikenakan denda tilang sebesar Rp 50.000 dan Rp 25.000.
Pengendara yang tidak menggunakan helm akan didenda Rp 25.000.
Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu, Bikers Kena Tilang Otomatis Dapat Slip Biru, Slip Merah Kemana?
Baca Juga: Gak Main-main, Naik Motor Lupa Nyalakan Lampu di Siang Hari Langsung Dipenjara
Bagi penumpang kendaraan roda empat yang tertangkap tidak menggunakan sabuk keselamatan dikenakan denda Rp 20.000.
Selain daftar denda tilang, pesan tersebut meminta pembaca pesan tidak menempuh jalan damai saat ditilang polisi.
Berikut isi pesan tersebut:
"JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP. Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN."
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR