Murah Banget Info Denda Tilang Terbaru Beredar, Tak Punya STNK dan SIM Hanya Rp 25 Ribu ditanggapi Polisi

M. Adam Samudra, Aong - Rabu, 08 Juli 2020 | 13:19
Ilustrasi. Polisi sedang melakukan tilang
Polri.go.id
Polri.go.id
Ilustrasi. Polisi sedang melakukan tilang

MOTOR Plus-online.com - Info daftar sanki tilang terbaru beredar di media sosial, tak punya SIM dan STNK hanya denda Rp 25.000 ditanggapi polisi.

Info daftar sanki tilang lalu lintas terbaru beredar lewat pesan WhatsApp pada Rabu (8/7/2020) kemarin.

Pesan itu menyembutkan tidak memiliki STNK serta SIM dikenakan denda tilang sebesar Rp 50.000 dan Rp 25.000.

Pengendara yang tidak menggunakan helm akan didenda Rp 25.000.

Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu, Bikers Kena Tilang Otomatis Dapat Slip Biru, Slip Merah Kemana?

Baca Juga: Gak Main-main, Naik Motor Lupa Nyalakan Lampu di Siang Hari Langsung Dipenjara

Bagi penumpang kendaraan roda empat yang tertangkap tidak menggunakan sabuk keselamatan dikenakan denda Rp 20.000.

Selain daftar denda tilang, pesan tersebut meminta pembaca pesan tidak menempuh jalan damai saat ditilang polisi.

Berikut isi pesan tersebut:

Editor : Aong

TERPOPULER