"Iya, sesuai dengan ketentuan yang menyebutkan bahwa masa berlaku SIM adalah 5 tahun terhitung sejak SIM dicetak," jelas Sambodo dikutip dari Kompas.com.
Aturan SIM ini tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012.
Penegasannya ditulis dalam Surat Telegram Korlantas dengan nomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019.
Ternyata, pemberlakuan SIM sejak pencetakannya ini sudah berlangsung cukup lama.
Baca Juga: Penting Mana, Bikin SIM atau Beli Motor Dulu? Polisi Jawab Begini
Sambodo mengatakan regulasi masa berlaku SIM tersebut mulai diberlakukan sejak Oktober 2020 lalu.
Dengan demikian, aturan perpanjangan SIM yang saat ini berlaku pada tanggal pencetakannya.
"Betul, tidak dilihat dari tanggal lahir tapi tergantung kapan dicetaknya, masa berlakunya tetap sama 5 tahun," kata Sambodo.
Dengan demikian, artinya pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus teliti dalam mengingat kapan dia membuat SIM, karena tanggal lahir tak lagi dapat menjadi patokan agar tidak telat memperpanjang SIM.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wajib Tahu, Masa Berlaku SIM Kini Tak Berdasarkan Tanggal Lahir"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR