MOTOR Plus-Online.com - Para pemilik motor yang mau bayar pajak kendaraan enggak perlu repot-repot antre lagi.
Pasalnya, saat ini bayar pajak kendaraan bisa dilakukan secara online.
Melansir dari unggagan instagram @humaspajakjakarta pembayaran PKB tahunan dapat dilakukan 2 cara online.
Yaitu melalui e-Samsat atau aplikasi Samsat Online Nasional (Salmnonas).
Baca Juga: Mau Punya Ducati Panigale? Harus Tahu Nih Pajak Tahunannya Seharga Honda BeAT
Baca Juga: Gampang Cara Blokir STNK Motor yang Sudah Dijual, Biar Kantong Gak Jebol Pas Bayar Pajak
Syaratnya, kendaraan atas nama pemilik pribadi dan tidak memiliki tunggakan atau tunggakan maksimal di bawah satu tahun.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui e-Samsat, syarat untuk penukaran STNK adalah sebagai berikut:
1. KTP pemilik kendaraan asli yang sesuai di STNK beserta fotokopi
2. STNK asli beserta fotokopi
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR