Baca Juga: Pemotor Wajib Tahu Nih! Alasan Apapun Copot Plat Nomor Pasti Ditilang, Begini Penjelasan Polisi
TNKB wajib dipasang di sisi depan dan belakang kendaraan.
Menurut Martinus untuk mengurus TNKB hilang atau rusak cukup mudah.
Ia memberi contoh, jika pelat nomor hilang pemilik kendaraan cukup membawa STNK, KTP, dan surat keterangan kehilangan yang bisa dibuat di Polsek terdekat.
Syarat itu dirasa cukup buat mengajukan pembuatan TNKB baru.
Baca Juga: Bikin Heboh Belum Ada Plat Nomor Yamaha All New NMAX Sudah Bore Up
Martinus mengatakan biaya pembuatan TNKB baru di Samsat masih dikategorikan terjangkau.
"Adapun biaya pencetakan TNKB satu pasang Rp50 ribu untuk sepeda motor, dan Rp100 ribu buat mobil," terangnya.
"Tarif itu sesuai dengan regulasi pendapat negara bukan pajak (PNBP)," ucapnya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR