Melansir situs resmi Bapenda Sulawesi Utara, ada beberapa jenis pajak kendaraan yang diringankan.
Mulai dari tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun kedua dan seterusnya mulai 50 hingga 100 persen.
Sementara denda pajak kendaraan akibat keterlambatan dibebaskan 100 persen.
Eits, keringanan pajak kendaraan ini enggak cuma di situ aja, bro.
Baca Juga: Kabar Gembira, Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Dihapus, Syaratnya Gampang Banget
Bea Balik Nama Kenadaraan Bermotor (BBNKB) diberikan potongan 50 persen untuk kendaraan yang diproduksi 5 tahun terakhir.
Sedangkan bikers bakal dapat potongan full alias 100 persen untuk pajak kendaraan yang diproduksi di atas 5 tahun terakhir.
Pemutihan pajak kendaraan ini berlaku untuk warga Sulawesi Utara.
Hal ini sebagai apresiasi mereka yang taat bayar pajak kendaraan selama masa panemi.
Baca Juga: Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng Diusulkan Naik, Dinilai Tak Sensitif dengan Kondisi Masyarakat
Source | : | Bapenda Sulawesi Utara |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR