Waspada, Dishub DKI Jakarta Bilang SIKM Masih Berlaku, Ada 12 Titik Pengecekan

Galih Setiadi - Senin, 13 Juli 2020 | 09:48 WIB
Kompas.com
Ilustrasi razia SIKM. Dishub DKI Jakarta bilang SIKM masih berlaku, ada 12 titik pengecekan.

MOTOR Plus-online.com - Lama tak terdengar, ternyata SIKM masih berlaku, ini kata Dishub DKI Jakarta.

Yup, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) menjadi syarat penting masuk atau keluar DKI Jakarta.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12/2020.

Sempat diusulkan buat dihapus, nyatanya SIKM masih tetap berlaku.

Baca Juga: Wacana SIKM Dihapus Menguat, Dishub DKI Jakarta Malah Komentar Begini

Usulan itu sebelumnya disampaikan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.

Kini beberapa titik pengecekan SIKM tersebar di DKI Jakarta.

Mulai dari terminal, stasiun, hingga bandara tak luput dari pengawasan SIKM.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Baca Juga: Bikers Simak, Kemenhub Usul SIKM Dihapuskan, Alasannya Bikin Kaget

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular