MOTOR Plus-online.com - Saat ini, masih banyak orang yang membuat pelat nomor kendaraan di tukang pelat nomor pinggir jalan.
Padahal seperti diketahui pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak boleh dibuat sembarangan.
Karena merupakan atribut resmi yang diterbitkan oleh kepolisian.
Lalu apakah membuat pelat nomor menggunakan jasa pembuatan di pingir jalan boleh dilakukan?
Baca Juga: Waspada, Ini Model Pelat Nomor Motor yang Diincar Polisi, Bikers Gak Usah Aneh-aneh
Baca Juga: Plat Nomor Rusak? Begini Cara Urus dan Besaran Biaya di Samsat
Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus menegaskan, pelat nomor yang diterbitkan di pinggir jalan itu tidak resmi.
"Kalau secara legitimasi itu tidak sesuai dengan spesifikasi standar ya, harusnya memang TNKB yang harus standar sesuai ketentuan yang dikeluarkan dari kepolisian," kata Kompol Martinus, Minggu (12/7/2020).
Seperti diketahui ketika kondisi urgent, misalnya saat TNKB hilang karena jatuh, banyak yang memilih membuat pelat nomor di pinggir jalan.
Salah satu alasannya karena tarifnya dianggap lebih terjangkau dan prosesnya cepat.
Baca Juga: Bikers Sudah Tahu Belum? Ini Daftar Pelat Nomor Menteri dan Pejabat di Indonesia
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR